Proses Pelayanan Pencatatan Nikah
(*) DATANG KE KANTOR DESA / KELURAHANUntuk mendapatkan :
1. Surat Keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat Keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat Keterangan orang tua (model N4)
4. Surat Keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT
(*) DATANG KE PUSKESMAS
Untuk mendapatkan :
1. Imunisasi TT1 calon pengantin wanita
2. Imunisasi TT2 dapat diperoleh dimana saja dengan menunjukkan kartu imunisasi TT1
(*) DATANG KE KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
Untuk :
1. Memberitahukan kehendak nikah
2. Pemeriksaan nikah
3. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI atau Kantor Pos sebesar Rp.30.000
4. Pengumuman kehendak nikah
5. Mengikuti penataran calon pengantin dari BP4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
6. Pencatatan nikah
(*) PELAKSANAAN NIKAH
Untuk :
1. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah
3. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (model NA)
0 komentar:
Posting Komentar